Perdana Menteri Thailand Didenda Rp2,7 Juta karena Tak Pakai Masker
Jakarta, Indonesia --
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha didenda karena tidak menggunakan masker oleh Gubenur Bangkok Aswin Kwanmuang.
Denda dilayangkan setelah foto penampakan perdana menteri tidak
memakai masker saat menghadiri sebuah pertemuan diunggah di media
sosial. Aswin mengatakan denda bagi Prayut sebesar 6.000 baht (sekitar
Rp2,7 juta).
Sebagai Gubernur Bangkok, saya mengadukan terhadap perdana menteri yang menerima denda," kata Aswin di Facebook, disitat dari AFP, Senin (26/4).
Thailand telah memberlakukan aturan baru buat menanggulangi kasus Covid-19 yang masih terjadi. Menggunakan masker di ruang publik sekarang adalah keharusan di 49 provinsi dan ibu kota Bangkok.
Beberapa lokasi dikatakan mendukung hal itu dengan menerapkan denda 20 ribu baht (sekitar Rp9,2 juta).
Aturan baru ini keluar setelah sepekan larangan beroperasi untuk bar dan kelab malam. Sebelumnya klaster penularan Covid-19 telah ditemukan terkait kelab malam.
Restoran juga kini dilarang menyajikan minuman beralkohol.
Sebanyak 2.048 kasus infeksi Covid-19 baru dilaporkan terjadi pada Senin (26/4). Sehari sebelumnya, Thailand menyentuh rekor jumlah kematian harian karena Covid-19, yakni 11 orang.