Polisi Bekuk Pencuri Mobil dengan Modus Racun Tetes Mata
Semarang, Indonesia --
Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pencuri mobil dengan modus racun tetes mata. Tersangka merupakan seorang perempuan warga Kauman, Kabupaten Temanggung.
Sebelum tertangkap, tersangka yang bernama Dinda Aristya Wardani (28) dan bekerja sebagai karyawan swasta itu menyewa sebuah mobil dengan sopir dari Magelang menuju Semarang.
"Sesampai di sekitar Jalan Sukun Semarang, tersangka minta
diberhentikan untuk beli minum di sebuah mini market. Di sinilah aksi
dimulai," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiyana
saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4).
Tersangka mencampur air mineral dengan obat tetes mata untuk kemudian
diberikan kepada sopir mobil rental. Tak sampai setengah jam, sopir
mengeluh pusing dan akhirnya pingsan" lanjutnya.
Melihat sopir pingsan, tersangka kemudian memesan taksi online dengan tujuan Rumah Sakit Banyumanik Semarang.
Begitu taksi online tiba, tersangka meminta sopir taksi untuk membawa mobil rental yang ia sewa menuju rumah sakit dengan alasan "suaminya pingsan".
"Sampai di Rumah Sakit, masuk UGD, langsung tersangka bawa kabur mobil rental," kata Indra.
Pelarian tersangka tak berlangsung lama. Tiga jam kemudian, Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkuknya saat akan keluar dari Kota SemarangKepada Polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi dan selalu dengan modus membius korban dengan obat tetes mata.
"Saya sudah tiga kali. Tahunya dari internet. Mobil biasanya terus saya jual dengan harga 20 sampai 30 jutaan," kata tersangka Dinda.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara